Atang Sholihin, selaku Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengatakan, ada lima hadist yang menjelaskan tentang salat Jumat bertepatan dengan hari raya Idul Adha.
Hadist tersebut di antaranya menjelaskan, umat diberi keringanan untuk tidak melaksanakan salat jumat, namun jika ingin melaksanakan juga diperbolehkan. Meskipun boleh tidak mengerjakan sholat Jumat, maka hukum sholat duhur tetap wajib. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.
Selamat Hari Raya Idul Adha 1438 H
Video dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Keringanan ketika Hari Raya Idul Adha Jatuh pada Hari Jumat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar